
Hukum-Hukum Dalam Islam

Di tulis pada: 07 Feb 2016 - 18:02:04

Oleh :
Elang

Kategori: Belajar Islam
Agama Islam mempunyai hukum atau
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan
perbuatan yang mengandung suatu keharusan
atau boleh memiliki atau mengandung wadla’,
yakni mengandung isyarat tentang adanya
suatu hukum.
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan
sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut
arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi
Muhammad SAW. yang berhubungan dengan
amal perbuatan mukallaf, baik titah itu
mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu
sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu
hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang
dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah
baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat
dan sudah menerima seruan agama semenjak ia
berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila
sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang
untuk pria dan wanita yang belum bermimpi
ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun
maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis
besarnya adalah sebagai berikut :
1. Wajib. Wajib adalah sesuatu perbuatan yang
jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari
perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah
shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan,
dan Zakat.
2. Mandud atau Sunnah. Mandud atau sunnah
ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama
untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak
sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya
perbuatan yang jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman.
Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum
mandud atau sunnah ialah shalat yang
dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
3. Haram. Haram ialah sesuatu perbuatan yang
jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan
dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram
adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
4. Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu
perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya
itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh
dari perbuatan makruh ini adalah memakai
sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
5. Mubah.
Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah
suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh
agama antara mengerjakannya atau
meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah
makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya. [berbagai sumber]
Dapatkan postingan terbaru dan ikuti:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk artikel "Hukum-Hukum Dalam Islam"